NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor Sikka melalui, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, hingga kini masih memilih bungkam terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dialami warga Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, mengeluhkan ketidakjelasan proses hukum yang dialaminya di Polres Sikka.
Pasca-penangkapan terkait dugaan penyelewengan BBM jenis Pertalite pada 11 Mei lalu, mobil operasional miliknya beserta 7 jerigen Pertalite ditahan oleh pihak kepolisian, namun hingga kini dirinya mengaku belum pernah diperiksa secara resmi sebagai saksi maupun tersangka.
Keluhan tersebut disampaikan Jefri saat mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan kejelasan status hukum serta nasib kendaraan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya tersebut, Rabu, (8/7/2026).
Kepada awak media, Jefri membeberkan kronologi penangkapan dirinya yang dinilai janggal.
Penangkapan terjadi pada 11 Mei, di mana ia sempat diamankan di sel selama satu malam atas instruksi Kanit Reskrim guna menunggu pemeriksaan fisik keesokan harinya.

Namun, hingga keesokan siang, kata Jefri, pemeriksaan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Jefri akhirnya diperbolehkan pulang dengan menggunakan ojek setelah pihak keluarga datang ke Polres Sikka. Meski diizinkan pulang, mobil pribadinya tetap disita oleh petugas sebagai barang bukti.
“Waktu penangkapan, satu lembar surat penangkapan atau sita kendaraan pun tidak pernah diberikan oleh polisi. Mereka datang langsung tanya mau bawa ke mana BBM itu, saya jawab hanya untuk jualan eceran di kios,” ungkap Jefri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












