Ia bahkan sempat mengira para petugas yang menangkapnya adalah preman karena sebagian besar tidak mengenakan seragam, tidak menunjukkan lencana, maupun surat perintah resmi.
Hampir dua bulan berlalu sejak penangkapan, Jefri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi ataupun pesan WhatsApp untuk menghadap penyidik guna dimintai keterangan.
Setiap kali ia mendatangi Polres Sikka untuk mengecek kasusunya, penyidik selalu memberikan jawaban yang sama.
“Mereka selalu bilang, kasus belum naik ke tahap selanjutnya karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan atau jawaban dari Saksi Ahli Migas,” urut Jefri.
Menurut Jefri ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, dirinya sebagai pemilik barang dan kendaraan justru belum pernah diperiksa sama sekali, melainkan baru sebatas melakukan klarifikasi lisan saat awal diamankan.
Sementara upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media NTT-Post.com untuk mendapatkan perimbangan informasi (keberimbangan berita).
Pada Rabu (08/07/2026) lalu, wartawan media ini telah mendatangi langsung Ruang Kerja Kasat Reskrim di Mapolres Sikka. Namun, upaya untuk menemui perwira pertama polisi tersebut tidak membuahkan hasil.
Tidak sampai di situ, upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui pesan digital via aplikasi WhatsApp.
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan hingga Jumat, (10/7/2026). Namun hasilnya tetap nihil, Kasar Reskrim tidak merespon konfirmasi wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, hasilnya tetap nihil. Iptu Reinhard Siga memilih tidak merespons maupun membalas pesan yang dikirimkan, sehingga terkesan enggan memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan kasus BBM Waigete ini berjalan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












