NTT-Post.com, SIKKA – Mengawali masa refleksi spiritual, seluruh jajaran pengurus, pengawas, pembina, manajemen, hingga komite KSP Kopdit Pintu Air se-Kabupaten Sikka berkumpul dalam acara Rekoleksi Prapaskah yang berlangsung di Aula Sumur Yakob, Kantor Pusat Kopdit Pintu Air, Rotat, Jumat (20/3/2025).
Kegiatan religius ini dipimpin Pater Paskalis Patut, O.Carm dan mengusung tema “Sesungguhnya anak tidak dapat mengerjakan sesuatu dari dirinya sendiri jikalau ia tidak dapat melihat Bapa mengerjakannya.”
Semangat ini tidak hanya bergema di kantor pusat, namun juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor cabang dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di seluruh Indonesia.
Dalam rekoleksi ini, Pater Paskalis Patut, O.Carm menekankan bahwa bekerja di koperasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan tugas yang bersentuhan langsung dengan martabat manusia.
Menurutnya, simpanan anggota merupakan kumpulan harapan untuk menyekolahkan anak, membangun rumah, hingga menyambung hidup melalui usaha kecil.
“Kalau kita main-main dengan uang koperasi, dosanya dua kali lipat. Hidup tidak akan tenang karena itu adalah kumpulan harapan orang-orang kecil,” tegas Pater Paskalis.
Lanjut Pater Paskalis, koperasi harus menjadi tempat di mana masyarakat kecil mendapatkan kehangatan dan sapaan yang manusiawi, serta dihargai setara dengan mereka yang memiliki modal besar.
“Kopdit Pintu Air harus menjadi tempat nyaman bagi seluruh anggota, entah itu masyarakat kecil atau mereka yang punya simpanan besar, kerena setiap anggota adalah citra Alllah yang sedang berjuang,” ujar Pater.
Pater Paskalis juga mengingatkan para peserta untuk tidak terjebak dalam sikap menghakimi atau merasa diri sudah cukup baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












