Dia menekankan bahwa jati diri manusia itu dinamis, kesucian hari ini belum tentu bertahan esok tanpa tuntunan Roh Tuhan.
“Masa Prapaskah adalah momen untuk berhenti sejenak dan belajar dari Yesus dalam doa-Nya. Rahasia efektivitas kerja Yesus bukanlah pada mukjizat-Nya yang spektakuler, melainkan pada ketergantungan total kepada Bapa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pater Paskalis mengingatkan seluruh pengurus, pengawas dan manajemen, untuk waspada terhadap dua tantangan besar dalam menjalankan tugas di lapangan yakni arogansi diri dan keletihan jiwa.
Menurut Pater arogansi diri biasanya membuat orang merasa hebat karena pencapaian atau besarnya lembaga, hingga lupa bahwa setiap kesuksesan merupakan berkat dari Tuhan.
“Hati-hati dengan sikap arogansi diri, kerena itu akan membuat kita puas dengan capaian kita dan lupa bahwa itu adalah kerja atau campur tangan Tuhan,” jelasnya.
Selanjutnya tantangan keletihan jiwa, kata Pater, kelelahan fisik dan mental akan muncul akibat tekanan target serta kompleksitas masalah lapangan yang sering kali menguras energi para pengelola.
“Tantangan keletihan jiwa akan mambuat kita jenuh atas pekerjaan kita. Jadi kita harus merasa bahwa kita bekerja dibawa tatapan Tuhan, apapun yang kita perbuat, berbuatlah dengan hatimu. Integrasi adalah nafas,” pesan Pater.
Melalui momen Prapaskah ini, Pater Paskalis berharap seluruh unsur pengelola dapat kembali ke khitah pelayanan yang rendah hati, menjaga kepercayaan anggota dengan tidak bekerja sendirian, melainkan dalam penyertaan Tuhan sebagaimana teladan Yesus.
“Kita tidak bekerja sendirian, dibalik setiap angka yang kita input dan setiap rupiah yang kita tagih dan setiap anggota yang kita temui ada Bapa yang sedang bekerja. Meneladani yesus berarti melepaskan beban kehebatan diri dan menggantikan dengan ketergantungan total pada Bapa,” tutup Pater Paskalis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












