Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

TPDI-NTT Desak Kejari Ende Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK dan DAU Rp 49,8 Triliun

"Secara hukum, terbitnya Sprindik tersebut menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya peristiwa pidana," jelas Meridian. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260708 090928
TPDI-NTT Desak Kejari Ende Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK dan DAU Rp 49,8 Triliun. | (Foto: Dok istimewa)

NTT-Post.com, ENDE – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) menyoroti tajam mandeknya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Anggaran Pengelolaan Dana DAK, DAU, dan DAU *Specific Grant* (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Meski status kasus senilai Rp 49.808.747.450.000, ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 21 Mei 2025 lalu, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Koordinator TPDI-NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, S.H., mengingatkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.

“Secara hukum, terbitnya Sprindik tersebut menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya peristiwa pidana,” jelas Meridian.

Namun, kata Meridian, satu bulan setelah menerbitkan Sprindik, Zulfahmi pindah tugas menjadi Kajari Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sejak saat itu, kepemimpinan Kejari Ende telah berganti dua kali, mulai dari Adi Rifani, S.H., M.H., hingga kini dijabat oleh Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H.

Anehnya, pergantian pimpinan ini tidak membawa perkembangan berarti pada kepastian hukum kasus tersebut.

“Dengan gelar doktoralnya, semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. bisa memaksimalkan ilmunya untuk segera membongkar tuntas dan mempercepat penetapan tersangka,” ujar Meridian Dewanta dalam keterangannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung