Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

TPDI-NTT Desak Kejari Ende Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK dan DAU Rp 49,8 Triliun

"Secara hukum, terbitnya Sprindik tersebut menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya peristiwa pidana," jelas Meridian. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260708 090928
TPDI-NTT Desak Kejari Ende Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK dan DAU Rp 49,8 Triliun. | (Foto: Dok istimewa)

TPDI-NTT Endus Dugaan Praktik “Makelar Kasus”

Lambannya penetapan tersangka ini memicu kecurigaan dari TPDI-NTT. Pihaknya menduga ada indikasi praktik lancung atau makelar kasus di balik penundaan penanganan perkara ini.

Meridian mengkhawatirkan adanya pola di mana sebuah kasus sengaja dipercepat ke tahap penyidikan dan diiringi panggilan pemeriksaan yang intimidatif, bukan untuk penegakan hukum, melainkan demi memeras pihak-pihak yang dibidik.

“Hal ini sejalan dengan fenomena industri hukum di daerah yang pernah disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, di mana oknum jaksa menggunakan Sprindik sebagai alat menumpuk kekayaan pribadi,” tuturnya.

Menyikapi situasi ini, TPDI-NTT meminta Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. untuk merealisasikan komitmennya dalam menjaga marwah institusi kejaksaan dari oknum-oknum nakal.

TPDI-NTT mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap para Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Kejaksaan Tinggi yang gemar menerbitkan Sprindik namun sengaja menggantung perkara tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami minta Kejaksaan Agung segera memeriksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Kejaksaan Tinggi yang gemar menerbitkan Sprindik namun sengaja menggantung perkara,” pungkas Meridian.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung