NTT-Post.com, SIKKA – Gabriel, warga Desa Umauta, Kecamatan Bola, yang juga mantan narapidana kasus perjudian melaporkan dugaan pembiaran praktik judi yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka, Senin, (2/2/2026).
Kejadian bermula saat Gaby melaporkan adanya praktik judi dadu regam kepada pihak Polsek setempat. Atas inisiatif pelapor, Kapolsek bersama seorang anggota kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Mirisnya, setibanya di lokasi aparat diduga tidak melakukan tindakan tegas terhadap bandar yang masih berada di tempat.
Bahkan kata Gabriel saat itu, Kapolsek Bola berdiri di samping bandar judi jenis “Dadu Regang yang berjarak kurang dari satu meter.
“Di lokasi semua sudah lari tinggal bandar. Dan saat itu Kapolsek berdiri dekat bandar dadu regan itu kan tidak sampai satu meter, tapi dia tidak mau tangkap,” ujar Gabriell kecewa.
Melihat tidak ada tindakan dari Kapolsek, Gabriel kembali mendesak untuk bendar judi tersebut ditangkap beserta barang bukti yang ada. Namun Kapolsek, hanya diam dan balik menanyakan kapasitas Gabriel mendesak Kapolsek menangkap bandar judi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












