NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum penyidiknya.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya pengakuan Elisabeth, istri dari tersangka TPPO berinisial YT alias Kobus, yang menyebutkan adanya fasilitas hotel hingga penyiapan kasur di ruang penyidikan untuk berhubungan suami-istri sebelum proses BAP.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Leonardus Tungga mengatakan sebanyak empat personel kini resmi diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Kasi Humas menegaskan bahwa saat ini tim Propam sedang bekerja untuk mendalami seluruh informasi yang beredar di masyarakat serta melakukan investigasi lanjutan terhadap para terduga pelanggar.
“Saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan pendalaman serta investigasi lanjutan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Kasih Humas melalui pesan Watsapp, Selasa, (10/2/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












