Setelah melancarkan aksinya, YK bersama kelompoknya dikabarkan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Edmundus bersama keluarganya segera meninggalkan lokasi dan menuju Polres TTU.
Edmundus resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 19.00 WITA untuk mendapatkan keadilan.
Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor TTU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum atau acara keramaian.
Menjaga ketertiban umum demi kelancaran kegiatan kemasyarakatan, dan melaporkan segera jika melihat potensi konflik yang dipicu oleh miras guna mencegah tindakan kriminalitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman motif dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












