NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan jawaban resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdul Rachman (Pemohon II).
Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere terkait perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Mme pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka yang diwakili; Marianus Reynaldi Laka, SH., M.H., Agustinus Haryanto Jawa, S.H., Iptu. Reindhard Dionisius Siga, S.Tr.K, Iptu. Ali Murali, Aiptu. Henrikson Sitompul., Aiptu. Natalis Istanto Nesimnahan, SM., Aipda. Roni Rama., SH., lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam persidangan, tim hukum Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Legalitas Penetapan Tersangka
Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Dalam kasus ini, penyidik bahkan mengklaim telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.
Termohon menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan Suster Fransiska Imakulata (TRUK-F) pada 21 Januari 2026 mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026.
Pemeriksaan Calon Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












