Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jawaban Gugatan Praperadilan, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Eltras Pub Sesuai Prosedur

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260414 WA0046
Tim kuasa hukum Polres Sikka memberikan jawaban resmi atas gugatan praperadilan kasus dugaan TPPO Eltras Pub. | (Foto: Tinton)

NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan jawaban resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdul Rachman (Pemohon II).

Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere terkait perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Mme pada Selasa, 14 April 2026.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka yang diwakili; Marianus Reynaldi Laka, SH., M.H., Agustinus Haryanto Jawa, S.H., Iptu. Reindhard Dionisius Siga, S.Tr.K, Iptu. Ali Murali, Aiptu. Henrikson Sitompul., Aiptu. Natalis Istanto Nesimnahan, SM., Aipda. Roni Rama., SH., lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Dalam persidangan, tim hukum Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Legalitas Penetapan Tersangka

Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Dalam kasus ini, penyidik bahkan mengklaim telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

Termohon menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan Suster Fransiska Imakulata (TRUK-F) pada 21 Januari 2026 mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026.

Pemeriksaan Calon Tersangka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung