Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Desa Memanas, Kades Taunbaen Timur Resmi Diperiksa Polres TTU

Pemeriksaan dilakukan Unit Tipikor Satreskrim sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, disertai pengamanan dokumen LPJ untuk pendalaman perkara.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 9
Polres TTU saat memeriksa pihak terkait dalam persoalan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taunbaen Timur. (Foto: Ramos/NTT Post)

NTT-Post.com, KEFAMENANU – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) membenarkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, bersama bendahara desa setempat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga bermasalah.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTU pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga: Dongkrak PAD dan Perbaiki Jalan, Pemkab TTU Bakal Ajukan Pinjam Rp80 Miliar

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur dan bendaharanya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat,” jelas IPDA Wilco, Jumat, 13 Februari 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung