NTT-Post.com, KEFAMENANU – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) membenarkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, bersama bendahara desa setempat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga bermasalah.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTU pada Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: Dongkrak PAD dan Perbaiki Jalan, Pemkab TTU Bakal Ajukan Pinjam Rp80 Miliar
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur dan bendaharanya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat,” jelas IPDA Wilco, Jumat, 13 Februari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












