Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Ubah Keterangan, Piche Kota Bebas Sementara, Dua Tersangka Lain Siap Di Sidang

"Dalam BAP tambahan, korban menyatakan Piche Kota tidak terlibat. Perubahan keterangan korban ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi kami," ujar AKP Rachmat Hidayat, Selasa (5/5/2026).

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Screenshot 2026 02 21 18 27 25 739 com.google.android.googlequicksearchbox edit
Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. (Foto: Dok. Istimewa).

Terkait proses hukum, penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi, termasuk instruksi untuk melakukan pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Hingga saat ini, perkembangan status tersangka Roy Mali & Rivel Sila, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Sedangkan berkas perkara tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik.

Karena adanya perubahan keterangan korban dan proses pelengkapan berkas yang masih berjalan, penyidik memutuskan untuk tidak memperpanjang masa penahanan Piche Kota.

“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan (dua tersangka lainnya). Namun, karena masa penahanan tidak diperpanjang, kami mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan,” jelas Rachmat.

Pihak Polres Belu menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak di bawah umur.

Polisi kini menunggu jalannya persidangan Roy Mali dan Rivel Sila untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Piche Kota.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung