“Kita hidup di wilayah yang dilingkupi tradisi. Adat ini menyangkut keyakinan hati soal ‘aura’ rumah. Secara adat, rumah ini seperti sedang dihukum. Kami merasa trenyuh, kenapa prosesnya begitu lamban dan belum ada satu pun langkah nyata untuk membuka segel itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak hanya terpaku pada teks undang-undang (textbook), tetapi juga melihat sisi kemanusiaan korban.
“Keberadaan balok kayu yang memalang pintu utama adalah sebagai beban moral yang luar biasa bagi keluarga klien kami,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum berencana akan bersurat secara resmi kepada Polres Sikka untuk menanyakan kepastian waktu pembongkaran palang tersebut.
“Rumah ini harus dibuka. Kalau seandainya kami bersurat juga tidak direspons, mau tidak mau saya minta ini tetap dibuka. Ini sudah keterlaluan. Jika pelaku tidak diberikan efek jera, kejadian serupa seperti mematahkan pagar atau mematok rumah orang akan terus berulang di masyarakat karena dianggap hukum bisa ditafsirkan dengan longgar,” tambahnya.
Sementara pemilik rumah, Yanes Mekeng, mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai menggantung.
Menurutnya, pembiaran penyegelan pintu utama rumah selama hampir dua bulan telah menjadi beban mental yang luar biasa bagi keluarganya.
”Saya merasa proses ini tidak melihat sisi kemanusiaan. Ini bukan pemagaran jalan, tapi penutupan akses pintu rumah yang di dalamnya ada keluarga besar. Dari tanggal 2 Januari sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Yanes dengan nada kecewa.
Yanes mempertanyakan mengapa penetapan tersangka seolah-olah berjalan rumit, padahal saksi-saksi telah diperiksa lengkap dan bukti balok kayu masih terpasang jelas di lokasi.
”Kami sebagai korban merasa ditekan secara psikologi karena proses yang dibiarkan ini. Sedangkan pelaku seolah dibiarkan leluasa. Jika ada kendala, tolong konfirmasi kepada saya atau penasihat hukum saya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung,” tegasnya.
Untuk diketahui penyegelan rumah tinggal Yanes Mekeng ini, buntut dari klaim hutang milik Yanes Mekeng belum lunas.
Selanjutnya pemberi pinjaman Maria Yuliana mengutus debt collector (DC) mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa Yanes memiliki utang Rp400 juta dan menyegel rumah Yanes Mekeng yang ditandai dengan satu buah balok yang dipaku di pintu utama rumah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












