NTT-Post.com, SIKKA – Ironis, sebuah lokasi perjudian jenis dadu botong dan dadu regang dilaporkan bebas beroperasi meski hanya berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Polsek Bola.
Dugaan pembiaran ini mencuat setelah Gabriel, warga desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka yang juga mantan narapidana kasus judi, melaporkan sikap abai oknum Kapolsek Bola ke Polres Sikka.
Menurut Gabriel, lokasi perjudian tersebut terletak di kawasan pasar Bola yang jaraknya sangat dekat dengan markas kepolisian sektor Bola.
“Jaraknya hanya sejauh jarak pandang dari Polres Sikka ke gedung Rutan Maumere , atau sekitar 300 meter saja, sangat dekat,” sebutnya.
Meski lokasinya mencolok, aparat dinilai tutup mata. Pelapor mengungkapkan bahwa saat dirinya melaporkan praktik judi dan bersama Kapolsek ke lokasi, oknum pejabat kepolisian tersebut tidak melakukan penangkapan.
“”Sampai di sana orang lihat Kapolsek, mereka lari. Tapi bandar yang dadu regam itu tidak lari. Saya bilang, ‘Tangkap sudah!’ Itu Kapolsek tidak mau,” ujar Gabriel kecewa.
Fakta mengejutkan juga terungkap saat Gabriel menyebutkan bahwa oknum Kapolsek tersebut sempat berdiri sangat dekat dengan bandar dadu regang.
Jarak antara keduanya dilaporkan tidak sampai satu meter, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh sang pejabat.
“Setelah semua pemain judi lari bandar tidak lari. Dan saat itu Kapolsek berdiri dekat bandar dadu regang itu kan tidak sampai satu meter, tapi dia tidak mau tangkap,” ujar Gabriel kecewa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












