Karena statusnya hanya sebagai saksi dan proses pengambilan keterangannya telah dianggap cukup untuk sementara waktu, maka keberadaan SG di luar pengawasan ketat tahanan bukanlah sebuah pelarian sebagaimana yang diisukan di media sosial.
Menanggapi “bola liar” informasi di berbagai platform digital, Polres Sikka mengimbau masyarakat Kabupaten Sikka dan semua elemen agar lebih selektif dalam menerima serta menyebarkan berita.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan informasi yang berkembang dan selalu melakukan konfirmasi ke sumber resmi Polres Sikka. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan persepsi tentang status seseorang yang sedang diperiksa,” tulis rilis tersebut.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar Polres Sikka dapat terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan kasus yang menimpa siswi SMP asal Desa Rubit tersebut.
Hingga kini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. “Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan satu orang tersangka berinisial FGR. Ia disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tulis keterangan tersebut.
Tersangka FGR pun telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka sejak Jumat sore pukul 17.00 WITA.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












