NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka resmi menahan dua orang pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21).
HME dan WAPB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.
Kedua tersangka diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Kelurahan Kota Baru tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Sikka.
Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Kamis malam (30/04/2026) dan secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (01/05/2026) dini hari pukul 01.32 WITA.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan perselisihan bermula dari masalah lalu lintas.
Saat itu, korban (TWN) yang sedang mengemudikan mobil menegur tersangka HME karena memarkir sepeda motornya di badan jalan hingga menghambat pengguna jalan lain.
“Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika rekan tersangka, WAPB, datang membawa batu dan melempar korban hingga mengenai kepala bagian belakang,” ujar Ipda Leonardus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












