Selain keterangan saksi, penyidik juga telah menyita dan mengamankan berbagai dokumen krusial terkait pengelolaan anggaran perusahaan sebagai alat bukti pendukung.
Lebih rinci, Andri mengungkapkan bahwa fokus penyidikan saat ini mengarah pada beberapa komponen pembiayaan yang diduga kuat diselewengkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari BIAYA Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga tidak sesuai fakta lapangan. Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang indikasi penggunaannya tidak akuntabel, serta pengeluaran umum lainnya yang diduga mengalami penggelembungan (mark-up) atau fiktif,” jelas Kepala Kekaro TTU.
Kejari TTU memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap siapa saja aktor yang bertanggung jawab atas kerugian negara di tubuh Perumda tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Andri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












