Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak Materi Praperadilan TPPO Eltras Pub, Ini Tuntutan Kuasa Hukum

Objek yang dipersoalkan meliputi, surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260414 073134292
Sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Pub

NTT-Post.com, SIKKA – Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC) di Eltras Pub & Karaoke, Senin (13/04/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pemohon YCGW (Pemohon I) dan MAAR (Pemohon II) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq Kapolda NTT, Cq Kapolres Sikka sebagai pihak Termohon.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Muhamad Kharisma Bayu Aji, SH, ini berfokus pada pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka.

Gugat Keabsahan Upaya Paksa

Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH., dalam dalilnya menyatakan bahwa rangkaian proses hukum yang dilakukan Polres Sikka diduga cacat prosedur.

Objek yang dipersoalkan meliputi, surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Soroti Keterlibatan Pihak Luar dan Kejanggalan Penjemputan LC

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam persidangan adalah dugaan intervensi pihak luar dalam proses hukum.

Kuasa hukum membeberkan kronologi penjemputan 13 LC dari mess Eltras Pub yang dinilai tidak prosedural.

Pada 21 Januari 2026, seorang warga sipil bernama Suster Ika mendatangi Eltras Pub untuk menjemput seorang LC bernama Indri Nuraini alias Sofi tanpa sepengetahuan pengelola.

Meski terdapat anggota Polres Sikka yang mendampingi, para petugas disebut hanya menunggu di kejauhan.

Lebih lanjut, pada 23 Januari 2026, penjemputan 12 LC lainnya oleh Kasat Reskrim Polres Sikka juga dipersoalkan karena surat tugas yang dibawa tidak mencantumkan nama-nama LC yang akan dijemput.

“Aparat justru merujuk pada data di ponsel pribadi Suster Ika, yang notabene bukan penyidik atau penegak hukum. Ini adalah bentuk pelanggaran KUHAP dan intervensi yang merusak kualitas bukti permulaan,” tegas tim kuasa hukum pemohon.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung