“Kami menganggap itu satu kejadian yang sifatnya sangat terburu-buru dalam mengambil keputusan. Karena apa? Karena proses BAP ini belum selesai, masa sudah ada tersangka? BAP saja belum selesai kok tiba-tiba ada tersangka?,” tanyanya bingung.
Keluarga juga menilai ada kejanggalan besar jika kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja hanya dilakukan oleh satu orang anak di bawah umur tanpa keterlibatan pihak lain.
Menurut Fabianus, dari fakta yang keluarga ketahui dan melihat lokasi kejadian, keluarga menilai proses pembunuhan korabn tidak dilakukan oleh satu orang.
“Kenapa dengan menetapkan satu tersangka bagi kami itu sangat tidak masuk akal? Asumsi kami, tidak sangat masuk akal. Bagi kami itu mustahil, pasti ada keterlibatan orang lain, dan pasti lebih dari satu,” tegas Fabianus.
Ketidakpuasan terhadap kinerja Polres Sikka membuat keluarga korban mendesak adanya supervisi dari tingkat yang lebih tinggi.
Mereka khawatir penyidikan yang “prematur” ini akan mengaburkan fakta sebenarnya dan membiarkan pelaku lain melenggang bebas.
“Kami meminta Polda NTT dan Mabes Polri memantau langsung kasus ini dan penyidik Polres Sikka lebih mendalam dan objektif dalam menggali keterlibatan saksi SG,” tuturnya.
“Ini menjadi catatan bagi Polres Sikka untuk lebih profesional lagi. Kami meminta penjelasan lagi kepada penyidik, mengapa begitu cepat menetapkan tersangka sedangkan BAP masih dalam proses?” pungkas Fabianus.
Hingga saat ini, suasana di rumah duka dan Desa Rubit masih diliputi ketegangan. Keluarga menegaskan tidak akan menerima hasil penyidikan jika masih terdapat celah logika yang dianggap menutupi fakta kejadian yang sebenarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












