Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kerja Aman dan Legal, 199 PMI TTU Sukses Ditempatkan Sepanjang 2025

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 11
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU, Yosep Kuabib. (Foto: Ramos/NTT Post)

NTT-Post.com, KEFAMENANU – Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil terserap pasar kerja sepanjang tahun 2025 melalui jalur resmi. Mereka diberangkatkan untuk penempatan di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui perusahaan perekrut tenaga kerja yang terdaftar secara legal di pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU, Yosep Kuabib, kepada wartawan, Jumat, 12 Februari 2026, menjelaskan bahwa dari total 199 PMI tersebut, sebanyak 141 orang merupakan Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) yang ditempatkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara itu, 58 orang lainnya merupakan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) yang diberangkatkan ke luar negeri.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Berdasarkan data yang kami terima dari P3MI Provinsi NTT, jumlah PMI asal TTU yang dikirim ke luar negeri sebanyak 58 orang, sedangkan yang ke dalam negeri 141 orang,” jelas Yosep.

Baca Juga: Tragis! Motor Ditumpangi Tiga Pelajar di TTU Alami Kecelakaan Tunggal, Satu Tewas di Tempat

Untuk penempatan luar negeri, negara tujuan didominasi Malaysia, selain juga ke Singapura, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Sedangkan untuk penempatan dalam negeri, para PMI tersebar ke sejumlah daerah seperti Medan, Jambi, Tangerang, Bekasi, serta beberapa wilayah lainnya.

Mekanisme Penempatan Penempatan dalam Negeri

  • Pendaftaran di Disnaker atau melalui portal SiapKerja.
  • Seleksi dan wawancara oleh perusahaan perekrut.
  • Penempatan melalui job fair atau penyaluran langsung.
  • Pelatihan serta sertifikasi kompetensi.
  • Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan penandatanganan kontrak kerja.
  • Penempatan di perusahaan tujuan.

Baca Juga: Pastor Paroki Mamsena Dan Warga Desa Admen TTU, Swadaya Tambal Jalan Rusak

Mekanisme Penempatan Luar Negeri

  • Pendaftaran melalui Disnaker atau portal SiapKerja.
  • Seleksi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
  • Pendataan melalui SISKOP2MI untuk penerbitan E-PMI.
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan oleh BP2MI.
  • Pengurusan dokumen seperti paspor dan visa.
  • Pemberangkatan ke negara tujuan.

Baca Juga: Kasus Dana Desa Memanas, Kades Taunbaen Timur Resmi Diperiksa Polres TTU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung