Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Ketika Penegakan Pajak Lebih Cepat dari Perbaikan Jalan, Negara Wajib Jamin Keselamatan Publik

Secara prinsip, langkah ini bertujuan baik: meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun telah diatur legalitasnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Avatar photo
Reporter : NTT-Post.com Editor: Redaksi
IMG 20260627 184727
Melki Bata (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere). | (Foto: HO Melki Bata)

Oleh: Melki Bata

(Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere)

NTT-Post.com, SIKKA – Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berdiri di atas prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Atas dasar itu, penegakan hukum tidak boleh dipahami secara sepihak. Ia tidak boleh hanya menuntut kewajiban warga negara, tetapi di saat yang sama harus memastikan negara menunaikan kewajibannya kepada rakyat.

Belakangan ini, muncul wacana kebijakan dari Pemerintah Provinsi yang menempatkan petugas Samsat bersama Polisi Lalu Lintas di sejumlah SPBU.

Tugas mereka adalah memeriksa status pajak kendaraan, mengarahkan penunggak pajak agar hanya membeli BBM nonsubsidi, hingga melakukan penindakan di tempat.

Secara prinsip, langkah ini bertujuan baik: meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun telah diatur legalitasnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebagai warga negara yang sadar hukum, kita tentu mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak.

Pajak adalah darah pembangunan; tanpa pajak, roda pemerintahan akan lumpuh. Namun, kepatuhan masyarakat tidak bisa dibangun hanya lewat pendekatan represif dan pengawasan di lapangan.

Kepatuhan yang tulus lahir dari kepercayaan publik (public trust) bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kontras itu terlihat nyata. Masyarakat dituntut taat pajak di tengah kepungan realitas harian: jalan berlubang, aspal rusak, minimnya penerangan, marka jalan yang pudar, hingga minimnya fasilitas keselamatan lalu lintas.

Kondisi ini bukan lagi sekadar soal kenyamanan berkendara, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia.

Padahal, Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi memicu kecelakaan.

Jika belum mampu diperbaiki, pemerintah wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Norma hukum ini dengan benderang menyatakan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab mutlak negara.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT menunjukkan kecelakaan lalu lintas masih terus memakan korban baik meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan di berbagai kabupaten/kota sepanjang tahun 2024.

Bahkan, dokumen RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025–2029 secara jujur mengakui bahwa kondisi fisik jalan dan keterbatasan fasilitas keselamatan menjadi salah satu faktor utama tingginya angka kecelakaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung