NTT-Post.com, SIKKA — Apresiasi dan dukungan datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas masuknya Pemilik Sanggar Doka Tawa Tana, Cletus Beru, dalam jajaran lima besar nominasi Wonderful Indonesia Award (WIA) 2026 untuk kategori Local Hero in Tourism atau Pejuang Pariwisata.
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTT, Paulus Histo Safrodan, menilai sosok Cletus Beru sebagai contoh nyata pahlawan kebudayaan sejati dari daerah pelosok.
Hal ini disampaikan Paulus Histo saat rombongan Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata bersama tim dewan juri WIA 2026 melakukan peninjauan lapangan dan visitasi langsung ke Sanggar Doka Tawa Tana di Kabupaten Sikka pada Sabtu (25/7/2026).
Mengutip perjalanan hidup dan konsistensi pendiri sanggar di Desa Umauta, Kecamatan Bola tersebut, Paulus menyimpulkan kiprah Cletus Beru melalui sebuah tajuk reflektif.
“Ketika semua orang memilih merantau dan mencari kemapanan di kota, Pak Kletus memilih pulang. Ia meninggalkan usahanya di kota, kehangatan bersama keluarga, lalu kembali ke kampung ini untuk meneruskan kerja orang tuanya yang sempat mati suri,” ujar Paulus Histo Safrodan saat memberikan sambutan di hadapan tim dewan juri dan masyarakat Kampung Doka.

Menurut Paulus, keberhasilan sejati Cletus Beru tidak diukur dari deretan piagam atau piala yang diterimanya, melainkan dari keberlanjutan tradisi di tengah generasi muda Doka.
“Penghargaan sesungguhnya adalah ketika anak-anak kecil berani menari dengan bangga, generasi muda begitu sumringah menenun ikat, dan mereka percaya bahwa ekonomi keluarga berjalan dari tempat ini,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












