NTT-Post.com,TTU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis (07/05/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait objek penyidikan guna melengkapi kekurangan data dan dokumen yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 Wita hingga 13.00 Wita dan dilakukan di sejumlah ruangan penting, yakni ruang Direktur, ruang Kabag Umum, ruang Bendahara, ruang Kasubbag Umum dan Personalia, serta gudang arsip.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












