NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Resnarkoba Polres Sikka berhasil membekuk seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DMW atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, tersangka ditangkap tepat di area parkir belakang Kantor Bupati Sikka pada Kamis, (12/2/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir satu bulan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan DMW yang saat itu mengenakan jaket biru.

“Anggota kami membuntuti tersangka ke arah parkiran belakang gedung. Saat tersangka menerima paket dari kurir jasa penitipan (Jastip), kami langsung melakukan pengamanan,” ujar Yakobus dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (18/2/2026).
Meskipun tersangka sempat berupaya menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, kesigapan petugas membuat upaya tersebut gagal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












