Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Dana SLB, Mantan Kepsek Ellen Makatita Divonis Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Ellen Makatita dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260505 WA0000
Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap Ellen Makatita, S.Pd, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, TTU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap Ellen Makatita, S.Pd, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ellen dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/04/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dengan dakwaan subsidair dalam perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Ellen Makatita dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

IMG 20260505 WA0001
Ellen Makatita, S.Pd, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). | (Foto: Ramos Suni)

Tak hanya itu, hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp208.594.637.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung