NTT-Post.com, TTU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap Ellen Makatita, S.Pd, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ellen dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/04/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dengan dakwaan subsidair dalam perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Ellen Makatita dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp208.594.637.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












