Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, T. Bastanta Taringan, menegaskan jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa akan melakukan penyitaan aset.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tegas Bastanta pada Senin (04/05/2026).
Meskipun vonis telah dibacakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU belum memberikan keputusan final apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding.
“Atas putusan ini, penuntut umum akan menyatakan sikap dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Ellen Makatita melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim.
Selain menerima hukuman, pihak terdakwa juga berkomitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola di masa depan agar sistem administrasi menjadi lebih transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












