NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa Hukum keluarga anak korban STN secara resmi menyampaikan sikap terkait perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan temuan di lapangan, tim hukum meyakini adanya indikasi pembunuhan berencana serta keterlibatan pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Victor Nekur, SH; San Fransisko Sondy, SH., MΗ; Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum; dan Rikardus T. Tola, SH, Selasa, (14/4/2026).
Viktor Nekurt, ketua tim pendamping hukum menyatakan bahwa peristiwa ini diyakini sebagai tindak pidana pembunuhan.
Meski demikian, mereka menilai motif yang disampaikan penyidik sejauh ini belum terungkap secara utuh dan meyakinkan.
“Mendorong penyidik untuk mendalami apakah kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,” tutur Viktor.
Hingga saat ini, menurut kuasa hukum beberapa barang bukti vital yang sangat krusial dalam pembuktian perkara dilaporkan belum ditemukan, di antaranya pakaian korban meliputi baju, celana luar, dan celana dalam.
Selanjutnya, bagian tubuh korban seperti rambut bagian depan hingga ubun-ubun serta ibu jari tangan kanan.
Masih menurut Viktor Nekur, alat komunikasi seperti handphone milik anak korban yang diduga menyimpan jejak komunikasi sebelum kejadian juga belum ditemukan.
“Kami mendesak penyidik untuk segera menelusuri akses komunikasi digital (WhatsApp dan Facebook Messenger) antara anak pelaku dengan korban maupun pihak lain dalam rentang waktu 19 hingga 25 Februari 2026,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












