Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Kasus Kematian Anak STN, Desak Penggunaan Lie Detector dan Uji Forensik

Oleh karena itu, mereka meminta Polres Sikka menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) kepada para palku dengan bantuan tenaga ahli untuk memastikan kebenaran materiil.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260414 WA0042
tim kuasa hukum yang terdiri dari Victor Nekur, SH; San Fransisko Sondy, SH., MΗ; Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum; dan Rikardus T. Tola, SH. | (Foto: Joni Nura)

Ketidakkonsistenan Keterangan dan Desakan Lie Detector

Tim kuasa hukum menemukan adanya ketidakkonsistenan antara keterangan anak pelaku dan ayah pelaku selama proses rekonstruksi.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Oleh karena itu, mereka meminta Polres Sikka menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) kepada para palku dengan bantuan tenaga ahli untuk memastikan kebenaran materiil.

Terdapat indikasi kuat adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan barang bukti, memindahkan jenazah, hingga membantu pelarian anak pelaku, ayah, dan kakek pelaku.

Kuasa hukum meminta penyitaan handphone milik anggota keluarga pelaku lainnya dan pelacakan komunikasi digital guna mengungkap kemungkinan adanya upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

“Kami juga minta penyidik menyita handphone milik keluarga pelaku lainnya untuk melacak dan mengungkapkan lain,” tegas kuasa hukum.

Untuk menguatkan konstruksi hukum, tim meminta pelibatan dokter spesialis forensik dan patologi forensik.

Langkah ini dinilai penting untuk menentukan penyebab serta waktu kematian (time of death) secara pasti guna menguji alibi para pihak yang terlibat.

“Pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang lengkap dan analisis ilmiah,” tutup tim kuasa hukum.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung