Ketidakkonsistenan Keterangan dan Desakan Lie Detector
Tim kuasa hukum menemukan adanya ketidakkonsistenan antara keterangan anak pelaku dan ayah pelaku selama proses rekonstruksi.
Oleh karena itu, mereka meminta Polres Sikka menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) kepada para palku dengan bantuan tenaga ahli untuk memastikan kebenaran materiil.
Terdapat indikasi kuat adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan barang bukti, memindahkan jenazah, hingga membantu pelarian anak pelaku, ayah, dan kakek pelaku.
Kuasa hukum meminta penyitaan handphone milik anggota keluarga pelaku lainnya dan pelacakan komunikasi digital guna mengungkap kemungkinan adanya upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
“Kami juga minta penyidik menyita handphone milik keluarga pelaku lainnya untuk melacak dan mengungkapkan lain,” tegas kuasa hukum.
Untuk menguatkan konstruksi hukum, tim meminta pelibatan dokter spesialis forensik dan patologi forensik.
Langkah ini dinilai penting untuk menentukan penyebab serta waktu kematian (time of death) secara pasti guna menguji alibi para pihak yang terlibat.
“Pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang lengkap dan analisis ilmiah,” tutup tim kuasa hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












