Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PN Maumere Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pub Eltras pada Pertengahan April

Dalam surat tersebut, hakim memutuskan untuk memulai persidangan pada, Senin, 13 April 2026, pukul 09.00 WITA, dengan agenda sidang Perdana Praperadilan.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
pn maumere berhasil damaikan ibu dan anak kandung dalam sengketa tanah warisan thumbnail
Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. | (Foto: Dok. Istimewa).

NTT-Post.com, SIKKA– Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi menetapkan jadwal persidangan perdana untuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe, Andi Wonosoba dan Ariana.

Berdasarkan surat penetapan yang diterima NTT-Post.com, nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mme, persidangan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan April ini.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Maumere telah menunjuk Muhammad Kharisma Bayu Aji, sebagai hakim yang akan memimpin dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Penunjukan ini dilakukan melalui surat penetapan tertanggal 31 Maret 2026.

Langkah hukum ini diambil oleh pemohon menyusul pendaftaran gugatan pada 30 Maret 2026 terkait keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung