NTT-Post.com, SIKKA– Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi menetapkan jadwal persidangan perdana untuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe, Andi Wonosoba dan Ariana.
Berdasarkan surat penetapan yang diterima NTT-Post.com, nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mme, persidangan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan April ini.
Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Maumere telah menunjuk Muhammad Kharisma Bayu Aji, sebagai hakim yang akan memimpin dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Penunjukan ini dilakukan melalui surat penetapan tertanggal 31 Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil oleh pemohon menyusul pendaftaran gugatan pada 30 Maret 2026 terkait keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












