Dalam surat tersebut, hakim memutuskan untuk memulai persidangan pada, Senin, 13 April 2026, pukul 09.00 WITA, dengan agenda sidang Perdana Praperadilan.
Surat itu juga tertulis hakim memerintahkan jurusita atau jurusita pengganti untuk segera memanggil kedua belah pihak, yakni pihak pemohon Andi Wonosoba dan Ariana serta pihak termohon Kepolisian Resor Sikka/Polda NTT, agar hadir pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan.
Selain menetapkan hari sidang, pengadilan juga memerintahkan agar salinan permohonan praperadilan segera diberikan kepada pihak termohon Polres Sikka/Polda NTT, guna memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menyiapkan jawaban atau tanggapan dalam persidangan nanti.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












