Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Kanit Tipiter Polres Sikka, Tildis, yang memberikan pilihan kepada para LC untuk ikut atau tidak jika merasa menjadi korban.
Hal ini dinilai membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data objektif mengenai status korban TPPO sejak awal, melainkan hanya mengikuti kehendak pihak luar.
Pihak pemohon berargumen bahwa hubungan antara pengelola Eltras Pub dengan para pekerja adalah hubungan kerja perdata yang sah.
Para LC bekerja berdasarkan kontrak, menerima gaji, dan memiliki sistem kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.
Persoalan ini bermula dari masalah utang piutang pribadi Sofi (salah satu LC) dengan pihak Pub Mawar Jingga di Labuan Bajo dan pemilik Pub Redbull bernama Silver sebesar Rp9,5 juta.
Kuasa hukum menilai penerapan pasal TPPO dalam kasus ini adalah bentuk kekeliruan objek hukum (error in objecto) dan upaya kriminalisasi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam uraiannya, pemohon menduga adanya pola penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap kedua pemohon sebagai calon tersangka.
Selain itu, pemanggilan saksi-saksi justru baru dilakukan setelah penetapan tersangka, yang dianggap sebagai pembalikan logika hukum acara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap YCGW dan MAAR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat para pemohon dan menyatakan perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/04/2026) esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon (Polres Sikka).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












