NTT-Post.com, KEFAMENANU – Seorang pria berinisial P berhasil diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap sejumlah pedagang toko dan kios di wilayah Kota Kefamenanu, sembari membawa senjata tajam alias sajam.
Berdasarkan keterangan para korban, semulanya terduga pelaku mendatangi sejumlah toko dengan membawa selembar kertas berisi daftar nama dan nominal sumbangan dana. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada para pedagang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan pengancaman dengan memperlihatkan sajam berupa sebilah pisau yang digenggamnya. Akibatnya, para korban merasa takut dan terpaksa memenuhi permintaannya.
Baca Juga: Polres TTU Dalami Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak, Lima Korban Beri Keterangan
Aksi pemerasan tersebut pun terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat beredar luas di media sosial beberapa hari belakangan. Video tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang serta masyarakat umum di Kota Kefamenanu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Polres TTU bergerak cepat menyisir lokasi dan mencari pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan Tim Buser Polres TTU tidak lama setelah aksinya viral.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












