NTT-Post.com, SIKKA – Penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 400 liter oleh Satreskrim Polres Sikka belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus yang telah bergulir selama dua bulan tersebut akan menghadapi kendala, sebab kapal penangkap ikan yang menjadi barang bukti utama menghilang dari pelabuhan Wuring yang menjadi tempat berlabu.
Pantauan NTT-Post.com di Pelabuhan Wuring, kapal penangkap ikan bernama KM Syukron Ilahi GT 16 asal Pulau Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tersebut telah menghilang.
Sejumlah nelayan dan warga sekitar pelabuhan menyebut kapal tersebut telah meninggalkan Wuring sejak pertengahan Juli lalu.
Menurut keterangan salah satu saksi terperiksa, Ardi, penangkapan berawal pada 21 Mei lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat itu, sekitar tiga hingga empat anggota Satreskrim Polres Sikka menggerebek KM Syukron Ilahi yang sedang berlabuh di kawasan Wuring.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 400 liter Solar (dua drum) yang dibeli dari seorang penampung seharga Rp7.500 per liter.
“Kapal itu sebenarnya datang dari Pulau Madu, Selayar, untuk mengantar warga yang sakit berobat ke rumah sakit di Maumere. Karena di sana susah bahan bakar, mereka meminjam satu drum solar fasilitas penerangan milik desa dengan perjanjian akan diganti saat sampai di Sikka,” ungkap Ardi saat dimintai keterangan.

Ardi menjelaskan bahwa BBM solar tersebut dibeli dari Mahmud yang diduga mengumpulkan pasokan BBM bersubsidi milik nelayan setempat.
Pasca-penangkapan, polisi menyita dokumen kapal serta 400 liter Solar sebagai barang bukti. Namun, kapal tidak dipasangi garis polisi (police line), melainkan hanya dilarang untuk berlayar.
Ardi dan juragan kapal, Mahmudin, kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












