Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus 400 Liter Solar Subsidi di Sikka Mengendap, Barang Bukti Kapal Malah Hilang, Ada Apa?

Kasus yang telah bergulir selama dua bulan tersebut akan menghadapi kendala, sebab kapal penangkap ikan yang menjadi barang bukti utama menghilang dari pelabuhan Wuring yang menjadi tempat berlabu.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260619 WA00271
Sat Reskrim Polres Sikka mengamankan barang bukti berupa 400 liter Solar (dua drum) diatas kapal KM Syukron Ilahi GT 16 asal Pulau Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan serta dokumen kapal. | (Foto: HO Kasat Reskrim)

Namun, akibat proses hukum yang memakan waktu lebih dari dua bulan tanpa kepastian dan kehabisan biaya operasional harian, Mahmudin nekat membawa lari kapalnya kembali ke Selayar sekitar pertengahan Juli (kurang lebih dua minggu lalu).

“Saya sempat tahan dia untuk tunggu perkembangan satu dua minggu. Tapi mungkin dia pusing, uang habis untuk biaya makan selama tertahan di Maumere, ditambah anaknya di kampung sedang sakit. Akhirnya pagi-pagi dia berangkat tanpa memberi tahu saya lagi,” ujar Ardi.

Ardi juga mengaku heran karena saat penangkapan penyidik telah mengamankan dokumen kapal, tapi sekarang kapal malah hilang.

“Sepengetahuan saya kapal tidak boleh keluar dari pelabuhan dan dokumennya juga ditahan penyidik. Tapi sekarang kapalnya sudah tidak ada,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan kasus mencakup subsidi BBM tersebut diungkap Satreskrim Polres Sikka pada Rabu malam, 21 Mei 2026. Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama Unit Tipidter setelah menerima informasi mengenai dugaan dugaan pengangkutan subsidi BBM ke atas KM Sukron Ilahi GT 16.

Saat itu, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan penyidik ​​menemukan sekitar 400 liter solar subsidi yang disimpan dalam sejumlah jeriken di atas kapal.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM tersebut diperoleh melalui pembelian menggunakan surat rekomendasi subsidi BBM untuk nelayan, kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi sebelum diangkut ke kapal.

Selain menyita sekitar 400 liter solar subsidi, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan mengamankan satu unit KM Sukron Ilahi GT 16 sebagai barang bukti untuk penyelidikan kepentingan.

Namun, hampir dua bulan sejak kasus terungkap, belum ada informasi mengenai peningkatan status penyidikan maupun penetapan tersangka.

Di tengah belum adanya kepastian proses hukum tersebut, kapal yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang bukti justru telah meninggalkan Pelabuhan Wuring.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bukti barang sekaligus perkembangan penanganan suatu perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Polres Sikka terkait perkembangan penanganan perkara serta keberadaan KM Sukron Ilahi yang sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung